Mengapa
Indonesia perlu wajib militer? Indonesia terdiri atas ratusan ataupun ribuan
pulau yang mencakup dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote sampai Pulau
We. Wilayah Indonesia yang sangat luas itulah diperlukan lindungan dari
berbagai belah pihak. Selama ini hanya Tentara Nasional Indonesia yang berjuang
untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal
mereka memiliki keterbatasan tenaga dan peralatan yang kian hari semakin uzur
dimakan usia. Itu sangatlah ironis bila dibandingkan dengan kondisi
Negara-negara tetangga seperti halnya Malaysia, Singapura dan China. Mereka telah lama menerapkan wajib militer untuk
orang-orang sipilnya.
Menurut
amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4
disebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Selain itu, dalam pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara. Sesuai dengan
amanat yang tercantum dalam kedua perundang-undangan tersebut bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hal bela Negara. Sehingga apabila
Negara dalam keadaan genting seperti halnya perang, setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk membela kedaulan Negara.
Oleh
karena itu diperlukan pembekalan kepada semua warga Negara dalam hal
kemiliteran. Pendidikan wajib militer merupakan jawaban akan hal tersebut.
Indonesia akan mengadopsi sistem yang diterapkan oleh Singapura. PNS dan Sipil
akan mengikuti pelatihan wajib militer selama satu bulan. Kemudian mereka akan
dipanggil lagi setiap tahunnya untuk mengikuti pelatihan wajib militer. Seperti
yang telah diketahui wacana akan pendidikan wajib militer sedang digodok DPR-RI
melalui Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcab). Komcab di dalamnya
memuat berbagai peraturan mengenai Pendidikan wajib militer. Bagian RUU yang
memuat wajib militer antara lain Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 3. RUU
tersebut masih menjadi polemik berbagai pihak.
Hal
tersebut dapat dikatakan wajar, karena Indonesia menganut azas demokratis
dimana setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpendapat. Justru dengan
adanya polemik tersebut menandakan bahwa Indonesia semakin demokratis. Semoga dengan adanya RUU tersebut dapat
memberikan titik terang Indonesia akan siap untuk menghadapi perang yang
mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Ade
Ayu Firdausi
PGSD/
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas
Negeri Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar