Jumat, 14 Juni 2013

Perlunya Pendidikan Wajib Militer untuk Indonesia




Mengapa Indonesia perlu wajib militer? Indonesia terdiri atas ratusan ataupun ribuan pulau yang mencakup dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Rote sampai Pulau We. Wilayah Indonesia yang sangat luas itulah diperlukan lindungan dari berbagai belah pihak. Selama ini hanya Tentara Nasional Indonesia yang berjuang untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal mereka memiliki keterbatasan tenaga dan peralatan yang kian hari semakin uzur dimakan usia. Itu sangatlah ironis bila dibandingkan dengan kondisi Negara-negara tetangga seperti halnya Malaysia, Singapura dan China. Mereka  telah lama menerapkan wajib militer untuk orang-orang sipilnya.
Menurut amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4 disebutkan bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, dalam pasal 27 UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban membela negara. Sesuai dengan amanat yang tercantum dalam kedua perundang-undangan tersebut bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hal bela Negara. Sehingga apabila Negara dalam keadaan genting seperti halnya perang, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membela kedaulan Negara.
Oleh karena itu diperlukan pembekalan kepada semua warga Negara dalam hal kemiliteran. Pendidikan wajib militer merupakan jawaban akan hal tersebut. Indonesia akan mengadopsi sistem yang diterapkan oleh Singapura. PNS dan Sipil akan mengikuti pelatihan wajib militer selama satu bulan. Kemudian mereka akan dipanggil lagi setiap tahunnya untuk mengikuti pelatihan wajib militer. Seperti yang telah diketahui wacana akan pendidikan wajib militer sedang digodok DPR-RI melalui Rancangan Undang Undang Komponen Cadangan (Komcab). Komcab di dalamnya memuat berbagai peraturan mengenai Pendidikan wajib militer. Bagian RUU yang memuat wajib militer antara lain Pasal 6 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 3. RUU tersebut masih menjadi polemik berbagai pihak.
Hal tersebut dapat dikatakan wajar, karena Indonesia menganut azas demokratis dimana setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpendapat. Justru dengan adanya polemik tersebut menandakan bahwa Indonesia semakin demokratis.  Semoga dengan adanya RUU tersebut dapat memberikan titik terang Indonesia akan siap untuk menghadapi perang yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.

Ade Ayu Firdausi
PGSD/ Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aplikasi